Bentuk Asesmen Kurikulum Merdeka pada SMK
Selasa, 02 Agustus 2022
Tulis Komentar
Bahasan mengenai bentuk asesmen atau penilaian khas SMK pada Kurikulum Merdeka yang terdiri dari asesmen Praktik Kerja Lapangan (PKL), Uji Kompetensi Kejuruan, dan Ujian Unit Kompetensi.
Halo sahabat Gurnulis, pada tulisan sebelumnya penulis telah berbagi cara merencanakan asesmen dalam Kurikulum Merdeka. Dalam tulisan tersebut penulis sedikit menyentil mengenai bentuk asesmen khas pada jenjang SMK yang membedakan dengan asesmen jenjang pendidikan lain. Nah, pada kesempatan kali ini penulis hendak memperdalam bahasannya. Bahasan tersebut penulis sajikan dalam bentuk rangkuman hal-hal penting.
Jenjang SMK memiliki bentuk asesmen khas yang terdiri dari asesmen Praktik Kerja Lapangan (PKL), Uji Kompetensi Kejuruan, dan Ujian Unit Kompetensi.
Asesmen Praktik Kerja Lapangan (PKL) pada Jenjang SMK
- Asesmen Praktik Kerja Lapangan (PKL) merupakan pengukuran terhadap capaian pembelajaran selama melaksanakan pembelajaran di dunia kerja, meliputi substansi kompetensi ataupun budaya kerja.
- Asesmen Praktik Kerja Lapangan (PKL) dilakukan oleh pembimbing atau instruktur dari dunia kerja dan atau bersama dengan guru pendamping.
- Hasil Asesmen Praktik Kerja Lapangan (PKL) disampaikan pada rapor dengan mencantumkan keterangan industri tentang kinerja secara keseluruhan berdasarkan jurnal PKL, sertifikat, atau surat keterangan praktek kerja lapangan dari dunia kerja.
- Asesmen Praktik Kerja Lapangan (PKL) mendorong peserta didik berkinerja baik saat melakukan pembelajaran di dunia kerja serta memberikan kebanggaan pada peserta didik.
Uji Kompetensi Kejuruan pada Jenjang SMK
- Uji Kompetensi Kejuruan merupakan asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1/LSP-2/LSP-3), Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK), atau satuan pendidikan yang terakreditasi bersama dengan dunia kerja.
- Uji Kompetensi Kejuruan dapat memperhitungkan paspor keterampilan (skills passport) yang diperoleh pada tahap pembelajaran sebelumnya.
- Uji Kompetensi Kejuruan dapat berupa observasi, demonstrasi, tes lisan, tes tulis, dan/ atau portofolio sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh dunia kerja, LSP, dan/ atau PTUK.
- Hasil dari Uji Kompetensi Kejuruan adalah predikat capaian kompetensi sebagaimana ditetapkan oleh penyelenggara dan sertifikat keahlian untuk menghadapi dunia kerja.
Ujian Unit Kompetensi pada Jenjang SMK
Beberapa hal penting terkait Ujian Unit Kompetensi pada jenjang SMK adalah sebagai berikut.
- Ujian Unit Kompetensi merupakan asesmen terhadap pencapaian satu atau beberapa unit kompetensi untuk mencapai kemampuan melaksanakan satu bidang pekerjaan spesifik.
- Ujian Unit Kompetensi dapat mengujikan beberapa unit kompetensi yang membentuk 1 (satu) Skema Sertifikasi.
- Ujian Unit Kompetensi dapat dilaksanakan setiap tahun atau semester oleh satuan pendidikan terakreditasi.
- Ujian Unit Kompetensi mendorong pendidik melaksanakan pembelajaran tuntas (mastery learning) pada materi kejuruan. Pembelajaran tuntas dalam hal ini pembelajaran yang menekankan pada pemenuhan unit atau elemen kompetensi sesuai dengan SKKNI.
- Hasil dari Ujian Unit Kompetensi adalah predikat capaian kompetensi sebagaimana ditetapkan oleh penyelenggara, sertifikat keahlian, dan/ atau skill passport sebagai bekal menghadapi Uji Kompetensi Keahlian di akhir masa pembelajaran.
Belum ada Komentar untuk "Bentuk Asesmen Kurikulum Merdeka pada SMK"
Posting Komentar