Iklan Header

Kaidah Penyusunan Silabus Tematik Kurikulum 2013 Sekolah Dasar

Kaidah Penyusunan Silabus Tematik Kurikulum 2013 Sekolah Dasar, www.gurnulis.id
Cara menyusun silabus tematik Kurikulum 2013 Sekolah Dasar
Halo, sahabat Gurnulis.

Dalam keseharian mendidik tentunya kita sering bersinggungan dengan istilah silabus. Silabus bukanlah sesuatu yang asing bagi kita selaku pendidik. Pada artikel ini, penulis ingin membahasnya. Meski bukanlah sesuatu yang baru, setidaknya ini dapat menjadi sarana untuk mengingat-ingat kembali pemahaman pedagogik kita ya, sahabat pendidik.

Oke sahabat pendidik, langsung saja penulis akan mengupas pembahasan mengenai silabus pembelajaran mulai dari definisi, format, komponen, penjelasan dari setiap komponen, hingga langkah-langkah penyusunannya. Silabus yang penulis maksudkan adalah silabus tematik Kurikulum 2013 Sekolah Dasar.

Definisi dan Fungsi Silabus

Silabus merupakan format yang menjabarkan kompetensi inti dan kompetensi dasar ke dalam materi, kegiatan, dan indikator pembelajaran. Silabus digunakan untuk mengatur kegiatan pembelajaran dan penilaian secara sistematis, yang mengaitkan beberapa komponen untuk mencapai pengusaan kompetensi dasar.

Silabus harus memuat komponen utama yang dapat memenuhi aspek-aspek berikut.
  1. Kompetensi yang akan ditanamkan kepada peserta didik.
  2. Kegiataan pembelajaran yang hendak dilakukan.
  3. Upaya untuk mengukur ketercapaian kompetensi.

Secara umum,  fungsi silabus adalah sebagai berikut.
  1. Sebagai pedoman untuk menyusun buku siswa.
  2. Sebagai acuan untuk menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran atau RPP.
  3. Sebagai alat untuk mengaktualisasikan kurikulum secara operasional pada tingkat satuan pendidikan.

Format dan Komponen silabus

Silabus tematik Kurikulum 2013 Sekolah Dasar disusun dalam format sebagai berikut.
Kaidah Penyusunan Silabus Tematik Kurikulum 2013 Sekolah Dasar, www.gurnulis.id

Keterangan komponen pada gambar:
1 = judul silabus;
2 = identitas tema;
3 = identitas sekolah;
4 = Kompetensi Inti (KI);
5 = identitas mata pelajaran;
6 = Kompetensi Dasar (KD);
7 = Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK);
8 = materi pembelaran;
9 = kegiatan pembelajaran;
10 = penilaian;
11 = alokasi waktu; dan
12 = sumber belajar.

Penjelasan dari Komponen Silabus

Silabus terdiri dari sepuluh komponen. Sebagaimana yang terdapat pada format silabus di atas, komponen silabus terdiri dari judul silabus, identitas tema, identitas sekolah, Kompetensi Inti atau KI, identitas mata pelajaran, Kompetensi Dasar atau KD, Indikator Pecapaian Kompetensi atau IPK, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Penjelasannya adalah sebagai berikut.

Judul Silabus

Komponen ini merupakan judul dari silabus pembelajaran yang dibuat. Judul dituliskan dengan format "Silabus Tematik Kelas xxx"

Identitas Tema

Komponen ini merupakan identitas dari tema pembelajaran yang hendak disusun  silabusnya. Identitas tema memuat nama tema dan nama subtema. Komponen ini menjadi pembeda antara silabus tematik dan silabus mata pelajaran.

Identitas Sekolah

Komponen ini berisikan nama satuan pendidikan. Contoh isiannya adalah "Sekolah Dasar Negeri xxx".

Kompetensi Inti atau KI

Komponen ini berisikan Kompetensi Inti dari pembelajaran yang akan dilakukan. Kompetensi Inti atau KI adalah tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki oleh seorang peserta didik pada setiap kelas. Kompetensi ini terdiri dari empat kemampuan, yaitu kompetensi sikap spiritual, kompetensi sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan. Pendefinisian Kompetensi Inti (KI) merujuk pada Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016, sementara bunyi Kompetensi Inti (KI) setiap kelasnya merujuk pada Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018.

Identitas Mata Pelajaran

Komponen ini berisikan nama mata pelajaran. Karena silabus ini merupakan silabus tematik Sekolah Dasar, maka nama-nama mata pelajaran yang tercakup didalamnya adalah nama-nama mata pelajaran tematik. Mata pelajaran tersebut terdiri dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Seni Budaya dan Prakarya. Mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Matematika, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, dan Muatan Lokal tidak tercakup di dalamnya. Mata pelajaran tersebut berdiri sendiri dalam silabus mata pelajaran.

Kompetensi Dasar atau KD

Komponen ini berisikan Kompetensi Dasar dari mata pelajaran yang hendak dibelajarkan. Kompetensi Dasar atau KD adalah kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai oleh peserta didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan. Bunyi Kompetensi Dasar harus mengacu pada bunyi Kompetensi Inti. Pendefinisian Kompetensi Dasar (KD) merujuk pada Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016, sementara bunyi Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran per kelasnya merujuk pada Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018.

Indikator Pencapaian Kompetensi atau IPK

Komponen ini berisikan indikator dari pembelajaran yang hendak dilaksanakan. Indikator Pencapaian Kompeteni atau IPK adalah ukuran, karakteristik, ciri-ciri, maupun proses yang menggambarkan ketercapaian suatu Kompetensi Dasar. Indikator Pencapaian Kompetensi harus dirumuskan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diukur.

Materi Pembelajaran

Komponen ini berisikan materi belajar yang hendak disampaikan kepada peserta didik. Materi pembelajaran dirumuskan dalam bentuk kata benda, bukan kata kerja. Contohya adalah "Penjelasan tentang xxx", bukan "Menjelasakan tentang xxx".

Kegiatan Pembelajaran

Komponen ini berisikan rincian kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan sesuai dengan Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK). Kegiatan pembelajaran dirumuskan dalam bentuk kata kerja, contohnya "Memberikan contoh tentang xxx". Kegiatan pembelajaran harus mengacu pada pendekatan dan model pembelajaran yang telah disepakati pada Kurikulum 2013.

Penilaian

Komponen ini berisikan rincian rancangan penilaian yang hendak dipakai untuk mengukur ketercapaian Kompentesi Dasar dari pembelajaran. Penilaian dijabarkan menjadi penilaian sikap, penilaian pengetahuan, dan penilaian keterampilan.

Alokasi Waktu

Komponen ini berisikan alokasi waktu untuk membelajarkan suatu mata pelajaran. Alokasi waktu ini mengacu kepada data yang terdapat pada Program Tahunan dan Program Semester.

Sumber Belajar

Komponen ini berisikan data sumber materi pembelajaran. Sumber belajar boleh berupa buku siswa, buku guru, internet, buku-buku terkait, aplikasi digital, lingkungan, dan lain-lain.

Langkah-langkah Penyusunan Silabus

Silabus Tematik Kurikulum 2013 Sekolah Dasar disusun berdasarkan langkah-langkah tertentu. Berikut langkah-langkahnya.
  1. Mengkaji Kompetensi Inti (KI) serta Kompetensi Dasar (KD).
  2. Mengidentifikasi materi pokok pembelajaran yang hendak diajarkan.
  3. Mengembangkan langkah-langkah kegiatan pembelajaran.
  4. Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK).
  5. Merancang penilaian yang akan digunakan untuk mengukur ketercapaian kompetensi.
  6. Menentukan alokasi waktu pembelajaran.
  7. Menentukan sumber belajar.
 
Ketujuh langkah tersebut harus dilaksanakan secara berurutan, tidak boleh dilompat-lompat. Hal ini ditujukan untuk menghindari ketidak-relevanan isi silabus terhadap Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD).

Demikianlah bahasan kaidah penyusunan Silabus Tematik Kurikulum 2013 Sekolah Dasar. Penulis sebenarnya sangat meyakini kalau sahabat pendidik sudah memahami bahasan ini jauh hari sebelum membaca artikel ini. Namun, karena penulis ingin sahabat pendidik semakin mantap pemahamannya, penulis mengulasnya kembali.

Salam literasi guru ndeso.
Munasifatut Thoifah Guru yang selalu ingin berbagi inspirasi.

Belum ada Komentar untuk "Kaidah Penyusunan Silabus Tematik Kurikulum 2013 Sekolah Dasar"

Posting Komentar

Iklan atas artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan bawah artikel